7 Juli sebagai Hari Pustakawan Nasional

Setiap tanggal 7 Juli diperingati sebagai Hari Pustakawan Nasional. Hari tersebut mulai ditetapkan sejak tanggal 7 Juli 1990. 17 tahun sebelumnya bertepatan pula dengan hari jadiIkatan Pustakawan Indonesia (IPI). 

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Pustakawan berperan penting dalam menunjang berlangsungnya aktivitas berbagai layanan di Perpustakaan. Setiap pustakawan dituntut memahami kebutuhan informasi setiap pemustaka. Dengan memahami kebutuhan pemustaka maka akan mempermudah pemustaka mendapatkan bahan pustaka yang tepat. Oleh karena itu juga diperlukan peningkatan kompetensi bagi pustakawan dan pengembangan layanan perpustakaan dalam menghadapai perkembangan tren kebutuhan informasi dari masa ke masa. Dengan adanya pustakawan yang memiliki kompetensi diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat di Indonesia. Dengan literasi masyarakat di Indonesia yang meningkat diharapkan dapat mencerdaskan bangsa. Dengan bangsa yang cerdas akan terwujud Indonesia Maju.

Pustakawan dan perpustakaan saat ini dituntut untuk menghadapi disrupsi informasi. Diperlukan pustakawan yang kompeten dalam pemahaman literasi digital dan pengelolaan e-resource. Hal ini akan membantu pemustaka agar lebih mudah dalam menentukan mana sumber informasi yang relevan, dapat dipercaya, dan terlebih lagi dapat digunakan sebagai sumber referensi.

Peringatan Hari Pustakawan Nasional tentunya tak sekedar menjadi hari peringatan. Diharapkan profesi pustakawan lebih dikenal oleh masyarakat luas dan berperan banyak dalam mendorong transformasi perpustakaan dalam menghadapi disrupsi informasi.

Views: 477