Hari Pustakawan Nasional 7 Juli 2023
Sejarah Singkat Hari Pustakawan Nasional
Tanggal 7 Juli diperingati sebagai Hari Pustakawan Nasional. Kisah di balik peringatan Hari Pustakawan 7 Juli ini tidak bisa dilepaskan dari hari lahirnya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). IPI adalah organisasi yang menaungi profesi pustakawan di Indonesia.
Dikutip dari laman Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bogor, Hari Pustakawan juga berawal dari pendirian Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) pada tanggal 7 Juli 1973 dalam Kongres Pustakawan Indonesia yang diselenggarakan di Ciawi, Bogor pada tanggal 5 hingga 7 Juli 1973.
Sejalan dengan itu, Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menetapkan tanggal 7 Juli sebagai Hari Pustakawan di Indonesia sejak tahun 1990. Oleh karena itu, tanggal 7 Juli selain diperingati sebagai Hari Pustakawan juga merupakan hari lahir IPI atau HUT IPI.
Pustakawan dan Tugasnya?
Pengertian mengenai profesi pustakawan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Menurut UU tersebut, pustakawan adalah seseorang yang mempunyai kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan kepustakawanan serta memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dan melakukan pelayanan perpustakaan.
Pustakawan secara tidak langsung juga memiliki andil yang besar dalam peningkatan literasi masyarakat. Meski profesi pustakawan belum begitu dikenal, tetapi di negara-negara lain profesi ini diminati oleh banyak orang.
Dilansir situs Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Indonesia adalah negara ke-2 yang memiliki perpustakaan terbanyak di dunia setelah India. Meski begitu, jumlah pustakawan yang ada masih begitu minim. Padahal tanpa adanya pustakawan, pengelolaan perpustakaan tidak akan mungkin bisa berjalan lancar.
Tugas Pokok Pustakawan
Dalam melaksanakan pekerjaannya, pustakawan memiliki beberapa tugas pokok. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, berikut ini adalah tugas pokok yang dimiliki oleh pustakawan:
Pengelolaan Perpustakaan: Pustakawan juga melakukan perencanaan penyelenggaraan berbagai kegiatan perpustakaan dan melakukan monitoring serta evaluasi dari penyelenggaran kegiatan tersebut.
Pelayanan Perpustakaan: Pustakawan memiliki tugas untuk memberikan pelayanan secara teknis seperti pengembangan koleksi perpustakaan dan juga pelayanan pemustaka seperti melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi.
Pengembangan Sistem Kepustakawanan: Pustakawan melakukan pengkajian kepustakawanan, pengembangan kepustakawanan, penganalisisan karya kepustakawanan, serta melakukan telaah pengembangan sistem kepustakawanan.
Itu tadi serba-serbi informasi mengenai arti penting profesi pustakawan dan sejarah di balik peringatan Hari Pustakawan yang diperingati setiap tanggal 7 Juli. Selamat Hari Pustakawan!